Kamis, 05 April 2012

Substansi Konstitusi


Subtansi Konstitusi Negara
a.      Pengertian konstitusi
Istilah konstitusi kadang disamakan arti dengan Undang-undang dasar (UUD). Ketika Negara RI berbentuk serikat, pada masa antara 27 Desember 1947 sampai 17 Agustus 1950, undang-undang dasar yang dipakai diberi nama Konstitusi RIS. Penyamaan arti itu tidak seluruhnya cepat, karena sesungguhnya konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undnag-undang dasar. Kata konstitusi merupakan terjemahan dari kata CONSTITUTION (Inggris) atau CONSTITUTIE (Belanda) makna asli kedua istilah asing tidak sama persis.
Dalam bahasa Inggris kata Contistution mempunyai 2 arti :
1)      Dalam arti luas, yaitu keseluruhan atau ketentuan yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu Negara, konstitusi berarti tata Negara. Contoh : Contitutional Law berarti hukum tata negara
2)      Dalam arti sempit, yaitu satu atau beberapa dokumen yang membuat aturan-aturan dan ketentuan yang bersifat pokok-pokok atau dasar-dasar dari ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi berarti undang-undang dasar. Contoh : Contitution of the united states of America berarti undang-undang dasar Amerika Serikat.
      Diantara konstitusi yang ada di dunia ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Yang tertulis disebut Undang-undang dasar. Yang tidak tertulis berupa konversi atau kebiasaan dalam ketatanegaraan.
Batasan konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut :
1)      Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa
2)      Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus penugasannya dari suatu sistem politik
3)      Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga Negara
4)      Suatu deskripsi yang mengangkat hak-hak asasi manusia
b.      Subtansi Konstitusi
         Konstitusi atau hukum dasar dapat dibedakan antara :
1)      Hukum  dasar tertulis (written constitution) yaitu Undang-Undang Dasar
2)      Hukum dasar tidak tertulis (unwritten constitution) yaitu konvensi, salah satu contoh konvensi yang berlaku di Indonesia adalah pelaksanaan pidato kenegaraan Presiden 16 Agustus menjelang peringatan proklamasi 17 Agustus.
         Sifat dan fungsi pokok konstitusi Negara
1)      Sifat pokok konstitusi Negara adalah fleksibel (luwes) atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Contoh : Konstitusi Inggris dan Selandia Baru, Konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapan pun. Contoh : Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia.
2)      Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga Negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
       Dengan memerhatikan sifat dan fungsi konstitusi atau UUD, begitu juga menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya “Dasar-dasar Ilmu Politik” konstitusi atau UUD memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1)      Organisasi Negara, mislanya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif
2)      Hak-hak asasi manusia
3)      Prosedur pengubahan Undang-undang Dasar
4)      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
      Sebelum terjadi perubahan, UUD 1945: Batang tubuh terdiri atas 37 pasal, 16 bab, 4 pasal aturan peralihan da, 2 ayat aturan tambahan. Setelah mengalami 4 kali perubahan subtansi UUD 1945 juga berubah meskipun tidak secara keseluruhan. UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan namun Pembukaan UUD 1945 tidak mengalami perubahan karena Pembukaan UUD 1945 memuat tentang pernyataan kemerdekaan Negara Indonesia dan dasar Negara Indonesia. Sedangkan dalam pasal-pasalnya mengalami perubahan baik penambahan maupun pengurangan.
Dari 37 pasal terdapat beberapa pasal yang terjadi perubahan seperti:
1)      Pasal 6 terdiri atas pasal 6 dan 6A
2)      Pasal 7 terdiri atas pasal 7, 7A, 7B, dan 7C
3)      Pasal 18 terdiri atas pasal 18, 18A dan 18B
4)      Pasal 20 terdiri atas pasal 20 dan 20A
5)      Pasal 22 terdiri atas pasal 22 dan 22A sampai 22E
6)      Pasal 23 terdiri atas pasal 23, dan 23A sampai 23E
7)      Pasal 24 terdiri atas pasal 24, 24 A sampai 24C
8)      Pasal 25 terdiri atas pasal 25 dan 25A
9)      Pasal 28 terdiri atas pasal 28, dan 28A sampai 28J
10)  Pasal 36 terdiri atas pasal 26 dan 36A sampai 26C

7 komentar:

  1. saya sangat tertarik dengan materi yang ibuk tulis,..karena dengan materi yang ibu tulis saya menjadi mendapatkan banyak bahan untuk menyelesaikan tugas saya.

    terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Terima kasih.
      Saya pengin lihat keindahan Temanggung,bisa ngirim gambar pemandangan satu satu tempat wisata nggak?

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. kita bukan aj mengajar konvensioanal,tp perlu kreatif spt artikel ibu ini..........

    BalasHapus
  4. Bu Sutarti saya boleh tanya apakah dengan amandemen UUD 1945 sampai 4 kali menunjukkan bahwa UUD 1945 tidak lagi bersifat singkat dan fleksibel? Tks

    BalasHapus
  5. 1xbet korean - KONGBET VIA, Situs Judi Online
    1xbet 바카라사이트 korean Situs Judi Online dan Judi Slot Online deposit 1xbet via septcasino pulsa. Minimal Odds. 20.000. Wagering Requirement. Live Casino.

    BalasHapus