Subtansi
Konstitusi Negara
a.
Pengertian konstitusi
Istilah konstitusi
kadang disamakan arti dengan Undang-undang dasar (UUD). Ketika Negara RI
berbentuk serikat, pada masa antara 27 Desember 1947 sampai 17 Agustus 1950,
undang-undang dasar yang dipakai diberi nama Konstitusi RIS. Penyamaan arti itu
tidak seluruhnya cepat, karena sesungguhnya konstitusi mempunyai arti yang
lebih luas dari undnag-undang dasar. Kata konstitusi merupakan terjemahan dari
kata CONSTITUTION (Inggris) atau CONSTITUTIE (Belanda) makna asli kedua
istilah asing tidak sama persis.
Dalam
bahasa Inggris kata Contistution
mempunyai 2 arti :
1)
Dalam arti luas, yaitu keseluruhan atau
ketentuan yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu Negara, konstitusi
berarti tata Negara. Contoh : Contitutional
Law berarti hukum tata negara
2)
Dalam arti sempit, yaitu satu atau
beberapa dokumen yang membuat aturan-aturan dan ketentuan yang bersifat
pokok-pokok atau dasar-dasar dari ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi
berarti undang-undang dasar. Contoh : Contitution
of the united states of
America berarti undang-undang dasar
Amerika Serikat.
Diantara konstitusi yang ada di dunia ada yang tertulis dan ada yang
tidak tertulis. Yang tertulis disebut Undang-undang dasar. Yang tidak tertulis
berupa konversi atau kebiasaan dalam ketatanegaraan.
Batasan
konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut :
1)
Suatu kumpulan kaidah yang memberikan
pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa
2)
Suatu dokumen tentang pembagian tugas
dan sekaligus penugasannya dari suatu sistem politik
3)
Suatu
deskripsi dari lembaga-lembaga Negara
4)
Suatu deskripsi yang mengangkat
hak-hak asasi manusia
b. Subtansi Konstitusi
Konstitusi atau hukum dasar dapat
dibedakan antara :
1)
Hukum
dasar tertulis (written
constitution) yaitu Undang-Undang Dasar
2)
Hukum dasar tidak tertulis (unwritten constitution) yaitu konvensi,
salah satu contoh konvensi yang berlaku di Indonesia adalah pelaksanaan pidato
kenegaraan Presiden 16 Agustus menjelang peringatan proklamasi 17 Agustus.
Sifat dan fungsi pokok konstitusi
Negara
1)
Sifat pokok konstitusi Negara adalah
fleksibel (luwes) atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel
apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai
perkembangan masyarakat. Contoh
: Konstitusi Inggris dan Selandia Baru, Konstitusi dikatakan rigid apabila
konstitusi itu sulit diubah kapan pun. Contoh : Amerika, Kanada,
Jerman dan Indonesia .
2)
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi
kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Dengan demikian
hak-hak warga Negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan
konstitusionalisme.
Dengan memerhatikan sifat dan fungsi
konstitusi atau UUD, begitu juga menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya
“Dasar-dasar Ilmu Politik” konstitusi atau UUD memuat ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1)
Organisasi Negara, mislanya pembagian
kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif
2)
Hak-hak asasi manusia
3)
Prosedur pengubahan Undang-undang Dasar
4)
Adakalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari UUD.
Sebelum terjadi perubahan, UUD 1945: Batang tubuh terdiri atas 37 pasal,
16 bab, 4 pasal aturan peralihan da, 2 ayat aturan tambahan. Setelah mengalami
4 kali perubahan subtansi UUD 1945 juga berubah meskipun tidak secara
keseluruhan. UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan namun Pembukaan UUD 1945 tidak
mengalami perubahan karena Pembukaan UUD 1945 memuat tentang pernyataan
kemerdekaan Negara Indonesia
dan dasar Negara Indonesia .
Sedangkan dalam pasal-pasalnya mengalami perubahan baik penambahan maupun
pengurangan.
Dari 37 pasal terdapat beberapa pasal
yang terjadi perubahan seperti:
1)
Pasal 6 terdiri atas pasal 6 dan 6A
2)
Pasal 7 terdiri atas pasal 7, 7A, 7B,
dan 7C
3)
Pasal 18 terdiri atas pasal 18, 18A dan
18B
4)
Pasal 20 terdiri atas pasal 20 dan 20A
5)
Pasal 22 terdiri atas pasal 22 dan 22A
sampai 22E
6)
Pasal 23 terdiri atas pasal 23, dan 23A
sampai 23E
7)
Pasal 24 terdiri atas pasal 24, 24 A
sampai 24C
8)
Pasal 25 terdiri atas pasal 25 dan 25A
9)
Pasal 28 terdiri atas pasal 28, dan 28A
sampai 28J
10) Pasal
36 terdiri atas pasal 26 dan 36A sampai 26C
saya sangat tertarik dengan materi yang ibuk tulis,..karena dengan materi yang ibu tulis saya menjadi mendapatkan banyak bahan untuk menyelesaikan tugas saya.
BalasHapusterimakasih.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusTerima kasih.
HapusSaya pengin lihat keindahan Temanggung,bisa ngirim gambar pemandangan satu satu tempat wisata nggak?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuskita bukan aj mengajar konvensioanal,tp perlu kreatif spt artikel ibu ini..........
BalasHapusBu Sutarti saya boleh tanya apakah dengan amandemen UUD 1945 sampai 4 kali menunjukkan bahwa UUD 1945 tidak lagi bersifat singkat dan fleksibel? Tks
BalasHapus1xbet korean - KONGBET VIA, Situs Judi Online
BalasHapus1xbet 바카라사이트 korean Situs Judi Online dan Judi Slot Online deposit 1xbet via septcasino pulsa. Minimal Odds. 20.000. Wagering Requirement. Live Casino.