Sabtu, 07 April 2012


DISIPLIN DALAM ORGANISASI

1.    Umum.           Pengertian disiplin dapat ditinjau dari segi organisasi dimana pada umumnya termasuk dalam aspek pengawasan yang sifatnya lebih keras dan tegas (hard and coherent). Dikatakan keras karena ada sanksi dan dikatakan tegas karena adanya tindakan sanksi yang harus dieksekusi bila terjadi pelanggaran. Terdapat dua jenis disiplin dalam organisasi, yaitu disiplin preventif dan disiplin korektif.
2.    Disiplin Preventif.
a.         Pengertian Disiplin Preventif. Disiplin preventif adalah tindakan yang mendorong para karyawan untuk taat kepada berbagai ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Artinya melalui kejelasan dan penjelasan tentang pola sikap, tindakan dan prilaku yang diinginkan dari setiap anggota organisasi, untuk mencegah jangan sampai para karyawan berperilaku negative yang pada akhirnya akan merugikan organisasi.
b.         Tujuan Pendisiplinan Preventif . Tujuan dari pendisiplinan preventif adalah untuk mendorong karyawan agar memiliki disiplin pribadi yang tinggi, agar peran kepemimpinan tidak terlalu berat dengan pengawasan, yang dapat mematikan prakarsa, kreativitas serta partisipasi sumber daya manusia.
c.         Hal – hal yang Perlu Diperhatikan dalam Disiplin Preventif. Ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam menerapkan disiplin preventif :
1)         Para anggota organisasi perlu didorong, agar mempunyai rasa memiliki organisasi, karena secara logika seseorang tidak akan merusak sesuatu yang menjadi miliknya.
2)         Para karyawan perlu diberi penjelasan tentang berbagai ketentuan yang wajib ditaati dan standar yang harus dipenuhi. Penjelasan dimaksudkan seyogyanya disertai oleh informasi yang lengkap mengenai latar belakang berbagai ketentuan yang bersifat normatif.
3)         Para karyawan didorong, menentukan sendiri cara-cara pendisiplinan diri dalam rangka ketentuan-ketentuan yang berlaku umum bagi seluruh anggota organisasi
3.    Disiplin Korektif
           
a.        Pengertian Disiplin Korektif.       Disiplin korektif adalah upaya penerapan disiplin kepada karyawan yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang berlaku atau gagal memenuhi standar yang telah ditetapkan dan kepadanya dikenakan sanksi secara bertahap.
                 
Bila dalam instruksinya seorang karyawan dari unit kelompok kerja memiliki tugas yang sudah jelas dan sudah mendengarkan masalah yang perlu dilakukan dalam tugasnya, serta pimpinan sudah mencoba untuk membantu melakukan tugasnya secara baik, dan pimpinan memberikan kebijaksanaan kritikan dalam menjalankan tugasnya, namun seseorang karyawan tersebut masih tetap gagal untuk mencapai standar kriteria tata tertib, maka sekalipun agak enggan, maka perlu untuk memaksa dengan menggunakan tindakan korektif, sesuai aturan disiplin yang berlaku.
b.         Tahapan Pemberian Sanksi Korektif
1)         Peringatan Lisan (oral warning). Diberikan secara langsung melalui teguran oleh atasan atau pimpinan dalam suatu organisasi atau satuan kepada bawahan.
2)         Peringatan Tulisan (written warning). Peringatan secara tertulis diberikan secara bertahap apabila peringatan secara lisan masih diabaikan.
3)         Disiplin Pemberhentian Sementara (discipline layoff). Tindakan pemberhentian sementara dilakukan apabila kesalahan yang dibuat oleh karyawan atau bawahan terjadi dan terjadi lagi, sehingga perlu tindakan secara tegas untuk menimbulkan efek jera kepada karyawan.
4)         Pemecatan (discharge). Pemecatan merupakan tindakan atau sanksi korektif terakhir yang dijatuhkan apabila dinilai hal tersebut pantas diberikan kepada karyawan yang selalu berbuat kesalahan dan tidak ada keinginan untuk memperbaikinya.
c.         Hal – hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Disiplin Korektif.                               Menerapkan disiplin korektif perlu memperhatikan hal-hal :
1) Karyawan yang diberikan sanksi harus diberitahu pelanggaran atau kesalahan apa yang telah diperbuatnya.
2)  Kepada yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri
3) Dalam hal pengenaan sanksi terberat, yaitu pemberhentian, perlu dilakukan “wawancara keluar” (exit interview) pada waktu mana dijelaskan antara lain, mengapa manajemen terpaksa mengambil tindakan sekeras itu.

 .

Kamis, 05 April 2012

Substansi Konstitusi


Subtansi Konstitusi Negara
a.      Pengertian konstitusi
Istilah konstitusi kadang disamakan arti dengan Undang-undang dasar (UUD). Ketika Negara RI berbentuk serikat, pada masa antara 27 Desember 1947 sampai 17 Agustus 1950, undang-undang dasar yang dipakai diberi nama Konstitusi RIS. Penyamaan arti itu tidak seluruhnya cepat, karena sesungguhnya konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undnag-undang dasar. Kata konstitusi merupakan terjemahan dari kata CONSTITUTION (Inggris) atau CONSTITUTIE (Belanda) makna asli kedua istilah asing tidak sama persis.
Dalam bahasa Inggris kata Contistution mempunyai 2 arti :
1)      Dalam arti luas, yaitu keseluruhan atau ketentuan yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu Negara, konstitusi berarti tata Negara. Contoh : Contitutional Law berarti hukum tata negara
2)      Dalam arti sempit, yaitu satu atau beberapa dokumen yang membuat aturan-aturan dan ketentuan yang bersifat pokok-pokok atau dasar-dasar dari ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi berarti undang-undang dasar. Contoh : Contitution of the united states of America berarti undang-undang dasar Amerika Serikat.
      Diantara konstitusi yang ada di dunia ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Yang tertulis disebut Undang-undang dasar. Yang tidak tertulis berupa konversi atau kebiasaan dalam ketatanegaraan.
Batasan konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut :
1)      Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa
2)      Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus penugasannya dari suatu sistem politik
3)      Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga Negara
4)      Suatu deskripsi yang mengangkat hak-hak asasi manusia
b.      Subtansi Konstitusi
         Konstitusi atau hukum dasar dapat dibedakan antara :
1)      Hukum  dasar tertulis (written constitution) yaitu Undang-Undang Dasar
2)      Hukum dasar tidak tertulis (unwritten constitution) yaitu konvensi, salah satu contoh konvensi yang berlaku di Indonesia adalah pelaksanaan pidato kenegaraan Presiden 16 Agustus menjelang peringatan proklamasi 17 Agustus.
         Sifat dan fungsi pokok konstitusi Negara
1)      Sifat pokok konstitusi Negara adalah fleksibel (luwes) atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Contoh : Konstitusi Inggris dan Selandia Baru, Konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapan pun. Contoh : Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia.
2)      Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga Negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
       Dengan memerhatikan sifat dan fungsi konstitusi atau UUD, begitu juga menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya “Dasar-dasar Ilmu Politik” konstitusi atau UUD memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1)      Organisasi Negara, mislanya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif
2)      Hak-hak asasi manusia
3)      Prosedur pengubahan Undang-undang Dasar
4)      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
      Sebelum terjadi perubahan, UUD 1945: Batang tubuh terdiri atas 37 pasal, 16 bab, 4 pasal aturan peralihan da, 2 ayat aturan tambahan. Setelah mengalami 4 kali perubahan subtansi UUD 1945 juga berubah meskipun tidak secara keseluruhan. UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan namun Pembukaan UUD 1945 tidak mengalami perubahan karena Pembukaan UUD 1945 memuat tentang pernyataan kemerdekaan Negara Indonesia dan dasar Negara Indonesia. Sedangkan dalam pasal-pasalnya mengalami perubahan baik penambahan maupun pengurangan.
Dari 37 pasal terdapat beberapa pasal yang terjadi perubahan seperti:
1)      Pasal 6 terdiri atas pasal 6 dan 6A
2)      Pasal 7 terdiri atas pasal 7, 7A, 7B, dan 7C
3)      Pasal 18 terdiri atas pasal 18, 18A dan 18B
4)      Pasal 20 terdiri atas pasal 20 dan 20A
5)      Pasal 22 terdiri atas pasal 22 dan 22A sampai 22E
6)      Pasal 23 terdiri atas pasal 23, dan 23A sampai 23E
7)      Pasal 24 terdiri atas pasal 24, 24 A sampai 24C
8)      Pasal 25 terdiri atas pasal 25 dan 25A
9)      Pasal 28 terdiri atas pasal 28, dan 28A sampai 28J
10)  Pasal 36 terdiri atas pasal 26 dan 36A sampai 26C

Disiplin Pribadi


DISIPLIN PRIBADI

4.         Umum.           Disiplin mengarahkan seseorang pada keterkaitan pada pribadi, masyarakat dan negara yang terdapat dalam Demokrasi Pancasila yaitu keserasian antara kepentingan pribadi dengan kepentingan di luar kita, kepentingan masyarakat dan negara. Disiplin berpangkal pada tingkat kemampuan dan kemauan mengendalikan diri dalam mengamalkan nilai, ketentuan, peraturan dan perundangan yang berlaku di masyarakat dan negaranya

5.         Pengertian Disiplin Pribadi.         Disiplin pribadi merupakan suatu skill atau ketrampilan  yang artinya bahwa disiplin tersebut  dapat dilatih. Disiplin dapat dianalogikan seperti otot, semakin sering  melatihnya maka massa otot tersebut akan semakin baik dan besar. Demikian dengan disiplin pribadi akan semakin baik.
           
Dari penjelasan tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan  tentang pengertian disiplin pribadi adalah pengarahan diri ke setiap tujuan yang ditumbuhkan melalui peningkatan kemampuan dan kemauan mengendalikan diri melalui pelaksanaan yang menjadi tujuan dan kewajiban pribadi pada diri sendiri

6.         Faktor yang Membentuk Disiplin Pribadi.   Untuk memudahkan berdisiplin sebelumnya  perlu mengetahui berbagai faktor yang membentuk disiplin pribadi. .

a.         Menerima Kondisi Diri.     Untuk memiliki disiplin pribadi yang baik hal pertama yang harus anda lakukan adalah menerima kondisi pribadi saat ini. Hal ini dapat dengan sangat mudah dijelaskan dengan analogi latihan pembentukan otot. Ketika anda ingin melatih otot anda hal pertama yang harus anda lakukan adalah mengetahui kondisi kemampuan otot anda saat ini. Mengetahui level disiplin anda saat ini adalah syarat mutlak untuk meningkatkannya. Dengan mengetahui kondisi disiplin anda saat ini, anda dapat mengetahui seberapa banyak kerja yang dibutuhkan sekaligus anda dapat memantau apakah di setiap saat anda mengalami perkembangan atau penurunan. Ketika anda terbawa keluar jalur dan mengalami kemunduran disiplin, anda dapat segera kembali pada jalur semula.

b.         Kemauan atau Niat.           Perubahan hanya dapat terjadi jika terdapat kekuatan yang cukup besar untuk mulai menggerakkan roda perubahan. Berkaitan dengan disiplin pribadi, maka kekuatan yang dimaksud adalah kekuatan niat atau kemauan. Niat adalah komitmen untuk menetapkan jalur yang  akan dijalani sebelum mulai meletakan langkah pertama pada jalur tersebut. Tahapan dalam menggunakan kekuatan niat antara lain:

1)         Tentukan tujuan yang ingin dicapai.
2)         Tentukan rencana untuk mencapai tujuan.
3)         Melaksanakan rencana tersebut.

c.         Kerja Keras. Kerja keras merupakan salah satu prinsip alam semesta. Setiap menusia dapat memiliki kehidupan yang lebih baik jika ia menjalani hidup  dengan selalu bekerja dengan keras. Hal ini dapat membentuk disiplin pribadi karena adanya tujuan yang ingin dicapai.
d.         Luangkan Waktu.   Berbeda dengan kerja keras faktor berikut lebih menekankan pada kemampuan anda mengalokasikan waktu. Lain halnya dengan uang yang dapat di simpan, tetapi untuk waktu,  tidak dapat menyimpan waktu. Akan tetapi hanya dapat menggunakannya. Oleh karena itu waktu adalah sumber daya yang sangat terbatas maka penggunaan waktu secara bijaksana menjadi penting.

e.         Persistensi.  Serupa dengan definisi disiplin persistensi adalah kemampuan untuk melakukan suatu hal yang telah anda tetapkan sebelumnya terlepas dari kondisi emosi. Persistensi adalah hal yang membedakan antara pemimpin dan pemimpi, antara pemenang dan pecundang. Betapa pun jenius pemikiran kita selama tidak menerapkannya maka tidak akan pernah mendapatkan hasil. Persistensi tidak sama dengan keras kepala. Persistensi mengharuskan untuk membuka semua sensory channel dan selalu memantau setiap sinyal yang datang dari hasil tindakan.